HUKUM PERDATA, HUKUM DAGANG, HUKUM PERIKATAN
A. PENGERTIAN HUKUM PERDATA Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat, Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Banyak tokoh yang mempunyai pendapat masing-masing tentang hukum. Beberapa diantaranya: 1. Mayers Hukum adalah semua aturan yang menyangkut kesusilaandan ditujukan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa Negara dalam melaksanakan tugasnya. 2. Utrecht Hukum adalah himpunan perintah dan larangan untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat dan oleh karenanya masyarakat harus mematuhinya 3. Simorangkir Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh lembaga berwenang serta bagi sapa saja yang melanggarnya akan mendapat hukuman. 4. Sudikno Mertoku