HUKUM PERDATA, HUKUM DAGANG, HUKUM PERIKATAN
A. PENGERTIAN HUKUM PERDATA
Hukum Perdata adalah
ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam
masyarakat, Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi
seluruh Wilayah di Indonesia.
Banyak tokoh yang mempunyai pendapat
masing-masing tentang hukum. Beberapa diantaranya:
1.
Mayers
Hukum adalah
semua aturan yang menyangkut kesusilaandan ditujukan terhadap tingkah laku
manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa Negara dalam
melaksanakan tugasnya.
2.
Utrecht
Hukum adalah
himpunan perintah dan larangan untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat dan
oleh karenanya masyarakat harus mematuhinya
3.
Simorangkir
Hukum adalah
peraturan yang bersifat memaksa dan sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam
masyarakat yang dibuat oleh lembaga berwenang serta bagi sapa saja yang melanggarnya
akan mendapat hukuman.
4.
Sudikno Mertokusuro
Hukum adalah
sekumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan
bersama, keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam
kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.
5.
Achmad Ali
Hukum adalah
seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat dan
diakui eksistensinya oleh pemerintah yang dituangkan baik dalam aturan tertulis
(peraturan) maupun yang tidak tertulis yang mengikat dan sesuai dengan
kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan dan dengan ancaman sanksi bagi
pelanggar aturan tersebut.
Hukum terdiri atas beberapa unsur :
1.
Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam
pergaulan masyarakat.
2.
Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa.
3.
Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi.
4.
Pelanggarannya terhadap peraturan tersebut
dikenakan sanksi.
Sistematika Hukum
Perdata menurut ilmu pengetahuan dibagi dalam 4 bagian yaitu:
1.
Hukum Perorangan atau Badan Pribadi
(personenrecht)
Memuat
peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang seseorang manusia sebagai
pendukung hak dan kewajiban (subyek hukum),tentang umur,kecakapan untuk
melakukan perbuatan hukum,tempat tinggal(domisili)dan sebagainya.
2.
Hukum Keluarga (familierecht)
Memuat
peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul karena
hubungan keluarga / kekeluargaan seperti perkawinan,perceraian,hubungan orang
tua dan anak,perwalian,curatele,dan sebagainya.
3.
Hukum Harta Kekayaan (vermogenrecht)
Memuat
peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum seseorang dalam lapangan
harta kekayaan seperti perjanjian,milik,gadai dan sebagainya.
4.
Hukum Waris(erfrecht)
Memuat
peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau harta kekayaan seseorang
yang telah meninggal dunia,dengan perkataan lain:hukum yang mengatur peralihan
benda dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup.
B.
PENGERTIAN
HUKUM DAGANG
Hukum
dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan
perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan
hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan
perdagangan . Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi 2 :
1.
Tertulis dan
2.
Tidak tertulis tentang aturan perdagangan.
Hukum dagang ialah aturan-aturan hukum
yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainnya, khusunya dalam
perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus. Pada mulanya kaidah hukum
yang kita kenal sebagi hukum dagang saat ini mulai muncul dikalangan kaum
pedagang sekitar abad ke-17. Kaidah-kaidah hukum tersebut sebenarnya merupakan
kebiasaan diantara mereka yang muncul dalam pergaulan di bidang perdagangan.
Ada beberapa hal yang diatur dalam KUH Perdata diatur juga dalam KUHD. Jika
demikian adanya, ketenutan-ketentuan dalam KUHD itulah yang akan berlaku. KUH Perdata
merupakan lex generalis(hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis
(hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium lex
specialis derogat lex generalis (hukum khusus menghapus hukum umum).
Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
A.
Hukum tertulis yang dikofifikasikan :
a. Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
b. Kitab
Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
B.
Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu
peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan
dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).
Sifat hukum dagang yang merupakan
perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
Pada awalnya hukum dagang berinduk pada
hukum perdata. Namun, seirinbg berjalannya waktu hukum dagang
mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau
terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer).
C. PENGERTIAN HUKUM
PERIKATAN
Hukum perikatan adalah adalah
suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih
di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas
sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum,
akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan
perikatan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam
bidang hukum harta kekayaan (law of property), juga terdapat dalam bidang hukum
keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of succession) serta dalam
bidang hukum pribadi(pers onal law).
Menurut ilmu pengetahuan Hukum
Perdata, pengertian perikatan adalah suatu hubungan dalam lapangan harta
kekayaan antara dua orang atau lebih dimana pihak yang satu berhak atas sesuatu
dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu.
Dasar
hukum perikatan
Sumber-sumber hukum perikatan
yang ada di Indonesia adalah perjanjian dan undang-undang, dan sumber dari
undang-undang dapat dibagi lagi menjadi undang-undang melulu dan undang-undang
dan perbuatan manusia. Sumber undang-undang dan perbuatan manusia dibagi lagi
menjadi perbuatan yang menurut hukum dan perbuatan yang melawan hukum.
Dasar hukum perikatan
berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut:
1.
Perikatan yang timbul dari persetujuan
(perjanjian)
2.
Perikatan yang timbul dari undang-undang
3.
Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi
terjadi karena perbuatan melanggar hukum ( onrechtmatige daad ) dan perwakilan
sukarela ( zaakwaarneming )
Sumber perikatan
berdasarkan undang-undang :
1.
Perikatan ( Pasal 1233 KUH Perdata ) :
Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Perikatan
ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak
berbuat sesuatu.
2.
Persetujuan ( Pasal 1313 KUH Perdata ) : Suatu
persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan
diri terhadap satu orang lain atau lebih.
3.
Undang-undang ( Pasal 1352 KUH Perdata ) :
Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari undang-undang atau dari
undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.
Azas-azas hukum perikatan
1. ASAS
KONSENSUALISME
Asas konsnsualisme
dapat disimpulkan dari Pasal 1320 ayat 1 KUHPdt.
Pasal 1320 KUHPdt :
untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat sarat :
1.
Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
2.
Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
3.
Suatu hal tertentu
4.
Suatu sebab yang halal.
Pengertian
kesepakatan dilukiskan dengan sebagai pernyataan kehendak bebas yang disetujui
antara pihak-pihak ASAS-ASAS HUKUM PERIKATAN
2. ASAS PACTA SUNT
SERVANDA
Asas pacta sun
servanda berkaitan dengan akibat suatu perjanjian. Pasal 1338 ayat (1) KUHPdt:
·
Perjanjian yang dibuat secara sah berlaku
sebagai undang-undang….”
·
Para pihak harus menghormati perjanjian dan melaksanakannya
karena perjanjian itu merupakan kehendak bebas para pihakASAS-ASAS HUKUM
PERIKATAN
3. ASAS KEBEBASAN
BERKONTRAK
Pasal 1338 KUHPdt :
“semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undangundang bagi
mereka yang membuatnya”
Ketentuan tersebut
memberikan kebebasan parapihak untuk :
·
Membuat atau tidak membuat perjanjian;
·
Mengadakan perjanjian dengan siapapun;
·
Menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan
persyaratannya;
· Menentukan bentuk perjanjian, yaitu tertulis
atau lisan.
ASAS-ASAS HUKUM PERIKATAN
Di samping ketiga
asas utama tersebut, masih terdapat beberapa asas hukum perikatan nasional,
yaitu :
1.
Asas kepercayaan;
2.
Asas persamaan hukum;
3.
Asas keseimbangan;
4.
Asas kepastian hukum;
5.
Asas moral;
6.
Asas kepatutan;
7.
Asas kebiasaan;
8.
Asas perlindungan;
Hapusnya Perikatan
Dalam KUHpdt (BW) tidak diatur
secara khusus apa yang dimaksud berakhirnya perikatan, tetapi yang diatur dalam
Bab IV buku III BW hanya hapusnya perikatan. Pasal 1381 secara tegas
menyebutkan sepuluh cara hapusnya perikatan. Cara-cara tersebut adalah:
· Pembayaran.
· Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan
penyimpanan atau penitipan (konsignasi).
· Pembaharuan utang (novasi).
· Perjumpaan utang atau kompensasi.
· Percampuran utang (konfusio).
· Pembebasan utang.
· Musnahnya barang terutang.
· Batal/ pembatalan.
· Berlakunya suatu syarat batal.
· Dan lewatnya waktu (daluarsa).
Terkait dengan Pasal 1231
perikatan yang lahir karena undang-undang dan perikatan yang lahir karena
perjanjian. Maka berakhirnya perikatan juga demikian. Ada perikatan yang
berakhir karena perjanjian seperti pembayaran, novasi, kompensasi, percampuran utang, pembebasan
utang, pembatalan dan berlakunya suatu syarat batal. Sedangkan berakhirnya perikatan karena undang–undang
diantaranya; konsignasi, musnahnya barang terutang dan daluarsa.
Agar berakhirnya perikatan
tersebut dapat terurai jelas maka perlu dikemukakan beberapa item yang
penting, perihal defenisi dan
ketentuan-ketentuan yang mengaturnya sehinga suatu perikatan/ kontrak dikatakan
berakhir:
·
Pembayaran
Berakhirnya kontrak karena
pembayaran dijabarkan lebih lanjut dalam Pasal
1382 BW sampai dengan Pasal 1403 BW. Pengertian pembayaran dapat
ditinjau secara sempit dan secara yuridis tekhnis.
Pembayaran dalam arti sempit
adalah pelunasan utang oleh debitur kepada kreditur, pembayaran seperti ini
dilakukan dalam bentuk uang atau barang. Sedangkan pengertian pembayaran dalam
arti yuridis tidak hanya dalam bentuk uang, tetapi juga dalam bentuk jasa
seperti jasa dokter, tukang bedah, jasa tukang cukur atau guru privat.
Suatu maslah yang sering muncul
dalam pembayaran adalah masalah subrogasi. Subrogasi adalah penggantian hak-hak
siberpiutang (kreditur) oleh seorang ketiga yang membayar kepada siberpiutang
itu. Setelah utang dibayar, muncul seorang kreditur yang baru menggantikan
kreditur yang lama. Jadi utang tersebut hapus karena pembayaran tadi, tetapi
pada detik itu juga hidup lagi dengan orang ketiga tersebut sebagai pengganti
dari kreditur yang lama.
·
Konsignasi
Konsignasi terjadi apabila
seorang kreditur menolak pembayaran yang dilakukan oleh debitur, debitur dapat
melakukan penawaran pembayaran tunai atas utangnya, dan jika kreditur masih
menolak, debitur dapat menitipkan uang atau barangnya di pengadilan.
·
Novasi
Novasi diatur dalam Pasal 1413
Bw s/d 1424 BW. Novasi adalah sebuah persetujuan, dimana suatu perikatan telah
dibatalkan dan sekaligus suatu perikatan lain harus dihidupkan, yang
ditempatkan di tempat yang asli. Ada tiga macam jalan untuk melaksanakan suatu
novasi atau pembaharuan utang yakni:
Apabila seorang yang berutang
membuat suatu perikatan utang baru guna orang yang mengutangkannya, yang
menggantikan utang yang lama yang dihapuskan karenanya. Novasi ini disebut
novasi objektif.
Apabila seorang berutang baru
ditunjuk untuk menggantikan orang berutang lama, yang oleh siberpiutang
dibebaskan dari perikatannya (ini dinamakan novasi subjektif pasif).
Apabila sebagai akibat suatu
perjanjian baru, seorang kreditur baru ditunjuk untuk menggantikan kreditur
lama, terhadap siapa si berutang dibebaskan dari perikatannya (novasi subjektif
aktif)
·
Kompensasi
Kompensasi atau perjumpaan
utang diatur dalam Pasal 1425 BW s/d Pasal 1435 BW. Yang dimaksud dengan
kompensasi adalah penghapusan masing-masing utang dengan jalan saling
memperhitungkan utang yang sudah dapat ditagih antara kreditur dan debitur
(vide: Pasal 1425 BW). Contoh: A menyewakan rumah kepada si B seharga RP
300.000 pertahun. B baru membayar setengah tahun terhadap rumah tersebut yakni
RP 150.000. Akan tetapi pada bulan kedua A meminjam uang kepada si B sebab ia
butuh uang untuk membayar SPP untuk anaknya sebanyak Rp 150.000. maka yang
demikianlah antara si A dan si b terjadi perjumpaan utang.
·
Konfusio
Konfusio atau percampuran utang
diatur dalam Pasal 1436 BW s/d Pasal
1437 BW. Konfusio adalah percampuran kedudukan sebagai orang yang berutang
dengan kedudukan sebagai kreditur menjadi satu (vide: Pasal 1436).
Contoh hukum perdata
1.
Contoh Hukum Perdata Warisan
didalam suatu
keluarga mempunyai harta benda yang akan diwariskan saat ketika ajal
menjemput?meninggal, ayah merupakan kepala rumah tangga yang kelak akan
mewariskan harta benda nya kepada anak-anak nya ketika meninggal kelak. dari
keinginan itu pasti akan menuliskan sebuah surat wasiat warisan. Ketika sudah
meninggal terjadi selisih paham ketika pembagian warisan terjadi lah selisih
paham antara anak anak nya yang menerima warisan tersebut, dari situ lah
berujung pelaporan salah satu anak tersebut melaporkan kepada pihak yang
berwenang tentang perselisihan tentang warisan. contoh kasus tersebut salah
satu kasus perdata tentang warisan.
2.
Contoh Hukum Perdata Perceraian
Pasti anda sering mendengar/melihat
kasus satu ini di berita di tv atau media koran, karna banyak pemberitaan kasus
perceraian dikalangan artis. karna terjadinya perceraian didalam rumah tangga,
dikarenakan saat terjadi sebuah permaslahan didalam sebuah rumah tangga yang tidak
menemukan solusi atau titik terang, maka sebagai jalan keluar/ alternatif keputusan yang harus diambil ialah
perceraian. Sebuah perceraian mungkin salah satu yang tidak boleh dilakukan
didalam agama, karena perceraian tidak boleh dialam agama tapi berdampak tidak
baik bagi anak-anak nya dimasa yang akan datang. tapi jika tetap tidak
menemukan jalan keluar, pasti keputusan yang diambil bila tidak menemukan titik
terang atau tidak mendapatkan solusi dengan melakukan perceraian. contoh kasus
ini salah satu kasus perdata tentang perceraian.
3.
Contoh Kasus Perdata Pencemaran Nama Baik
kebanyakan kasus ini
terjadi di dalam sosial media dikarenakan penulis di sosial media ini membuat
berita yang tidak pantas/membuat orang terhina di tuliskan di sosial media,
dari pemberitaan itu korban tidak terima, sehingga korban melaporkan si penulis
berita tersebut ke pihak berwajib/pihak yang berwenang dengan tuduhan
pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan didalam media sosial,
contoh kasus ini masuk dalam kasus perdata tentang pencemaran nama baik.
Daftar Pustaka
Comments
Post a Comment