Posts

PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA Oleh: Devina Yusriya Hapsari Fakultas Ekonomi, Jurusan Akuntansi Universitas Gunadarma e-mail: devin.yusriya@gmail.com PENDAHULUAN             Salah satu tujuan masyarakat Indonesia yaitu meningkatkan harkat dan harga diri tenaga kerja serta mewujudkan masyrakat sejahtera, adil, dan makmur. Jika seseorang diterima sebagai karyawan pada suatu perusahaan, dengan sendirinya antara karyawan tersebut dan perusahaan tempatnya bekerja telah terjadi hubungan kerja. Dengan adanya hubungan kerja ini masing-masing pihak, yaitu karyawan dan perusahaan, telah saling terikat satu dan yang lain. Dengan adanya hubungan kerja yang menimbulkan keterikatan satu dengan yang lain, masing-masing pihak   mempunyai hak dan kewajiban terhadap   yang lain.   Bila setelah adanya hubungan kerja ini terjadi pemutusan hubungan kerja, hak dan kewajiban masing- masing pihak harus dipenuhi sesuai dengan aturan permainan yang telah disetujui bersama. Masalah pemutusan hub

KOMPENSASI

Kompensasi adalah seluruh imbalan yang diterima karyawan atas hasil kerja karyawan tersebut pada organisasi. Kompensasi bisa berupa fisik maupun non fisik dan harus dihitung dan diberikan kepada karyawan sesuai dengan pengorbanan yang telah diberikannya kepada organisasi atau perusahaan tempat ia bekerja. Faktor yang Mempengaruhi Besarnya Kompensasi Menurut Prof. DR. H. Edy Sutrisno, M.Si, faktor-faktor yang memengaruhi besarnya adalah: 1.               Tingkat biaya hidup 2.               Tingkat kompensasi yang berlaku di perusahaan lain 3.               Tingkat kemampuan perusahaan 4.               Jenis pekerjaan dan besar kecilnya tanggung jawab 5.               Peraturan perundang-undangan yang berlaku 6.               Peranan serikat buruh Fungsi Pemberian Kompensasi Menurut Susilo Martoyo, fungsi-fungsi pemberian kompensasi adalah: 1.               Pengalokasian sumber daya manusia secara efisien 2.               Penggunaan sumber daya manusia se