Posts

Showing posts from 2017

What is Business? What kind of business that you want to established?

  1.        What is Business? An organization or economic system where goods and services are exchanged for one another or for money. Every business requires some form of investment and enough customers to whom its output can be sold on a consistent basis in order to make a profit. 2.        If you have a Capital for Business, what  kind of business that you want to established? If I have capital I will make “Namalo Cafe and Distro” with my partner Nugroho Afrianto. Namalo Cafe and Dristro is a semi formal dining place with cafe concept combined with distro inside. It has a capacity of 120 seats, 100 seats for public, and 20 seats for the meeting room where the cafe is located on Jalan Cinere Raya, Depok, West Java. Characteristic of this cafe that is on the menu of food and beverages that fit on the student wallet and can be enjoyed with the addition of a touch of fashion for young people. This effort was chosen because of the interest of the society, especially sch

Perlindungan Konsumen, Hak Atas Kekayaan Intelektual, & Contoh Kasus Perlindungan Konsumen

PERLINDUNGAN KONSUMEN •         PENGERTIAN KONSUMEN Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Jika tujuan pembelian produk tersebut untuk dijual kembali, maka dia disebut pengecer atau distributor. •         AZAS DAN TUJUAN PERLINDUNGAN KONSUMEN 1.        Asas Manfaat; mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan, 2.        Asas Keadilan; partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil, 3.        Asas Keseimbangan; memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual, 4.

HUKUM PERDATA, HUKUM DAGANG, HUKUM PERIKATAN

A.      PENGERTIAN HUKUM PERDATA Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat, Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Banyak tokoh yang mempunyai pendapat masing-masing tentang hukum. Beberapa diantaranya: 1.                    Mayers Hukum adalah semua aturan yang menyangkut kesusilaandan ditujukan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa Negara dalam melaksanakan tugasnya. 2.                     Utrecht Hukum adalah himpunan perintah dan larangan untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat dan oleh karenanya masyarakat harus mematuhinya 3.                    Simorangkir Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh lembaga berwenang serta bagi sapa saja yang melanggarnya akan mendapat hukuman. 4.                    Sudikno Mertoku