Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Bentuk Yudiris Perusahaan
Untuk memilih badan usaha
yang tepat, sesuai dengan dasar-dasar pertimbangan tersebut, perlu mengetahui
definisi, peraturan perundangan-perundangan yang mengatur, serta kelebihan dan
kekurangan masing-masing bentuk badan usaha. Berikut ini beberapa bentuk badan hukum
beserta kelebihan dan kekurangannya masing-masing.
1)
Perusahaan Perseorangan
·
Pengertian:
Perusahaan perseorangan adalah salah satu bentuk usaha
yang dimiliki oleh seseorang dan ia bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua
resiko dan kegiatan perusahaan.
Perusahaan peserorangan bertanggung jawab terhadap
semua resiko dalam perusahaan maka dapat juga diartikan harta benda pribadi
juga merupakan kekayaan perusahaan, sebagaimana jika perusahaan memiliki utang
dan ia harus bertanggung jawab terhadap utang perusahaan.
·
Kelebihan dan Kekurang bentuk badan usaha
Perseorangan
Kelebihan
|
Kekurangan
|
a.
Memiliki
kebebasan dalam bergerak
b.
Pemerintah
tidak memungut pajak perusahaan, tetapi hanya kepada pajak pemilik
c.
Penguasaan
sepenuhnya terha-dap keuntungan yang diperoleh
d.
Rahasia
perusahaan terjamin
e.
Motivasi
usaha yang tinggi
f.
Proses
pengambilan keputusan dapat dilakukan dengan cepat
g.
Penanganan
aspek hukum yang minimal
|
a. Menanggung
tanggung jawab hukum keuangan yang tak terbatas
b.Keterbatasan
kemampuan ke-uangan
c. Keterbatasan
kemampuan ma-najeri
d.Kontinuitas
kerja karyawan terbatas
|
·
Pendapat:
Menurut saya sebaiknya perusahaan peseorangan
dimulai dengan jenis usaha yang disukai dan dikuasai serta sesuai dengan hobi
Anda. Karena pada saat usaha baru mulai berjalan, sering kali menuntut beban
kerja yang melebihi beban kerja yang biasa.
2)
Firma (Fa)
·
Pengertian:
Merupakan persekutuan/perserikatan untuk
menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama, dengan
tanggung jawab masing-masing anggota firma tidak terbatas. Laba yang diperoleh
dari usaha tersebut untuk dibagi bersama-sama, begitupun sebaliknya bila
terjadi kerugian, semua anggota firma ikut menanggungnya.
·
Kelebihan dan kekurangan Badan Usaha Firma
Kelebihan
|
Kekurangan
|
||
a
|
Pengelolaan lebih profesional dengan adanya pembagian
kerja.
|
a
|
Tanggung jawab tidak terbatas pada modal, namun termasuk
harta pribadi.
|
b
|
Pemimpin
firma dipilih berdasarkan keahlian masing-masing.
|
b
|
Jika
ada anggota yang melakukan pelanggaran hukum, maka semua anggota firma
terkena akibatnya.
|
c
|
Modal relatif lebih besar.
|
c
|
Kerugian satu anggota akan ditanggung bersama.
|
d
|
Pembagian
keuntungan didasarkan perbandingan modal yang disetor.
|
d
|
Hak
milik perusahaan tidak dapat dipisahkan dari kekayaan pribadi.
|
e
|
Semua anggota firma bertindak sebagai pemilik perusahaan
yang harus aktif mengelola usaha.
|
e
|
Jika firma bangkrut, harta pribadi dapat ikut tersita.
|
f
|
Lebih
mudah meminjam modal karena memiliki akta notaris.
|
f
|
Dapat
menimbulkan perselisihan jika pembagian keuntungan tidak adil.
|
Sumber : Studi Kelayakan Bisnis DR. Suliyanto (2010)
3)
Perserikatan Komanditer (CV)
Pengertian:
merupakan suatu bentuk perjanjian kerja sama untuk berusaha bersama antara
orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan, dan memiliki tanggung
jawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan
pinjaman, dan tidak bersedia memimpin perusahaan, serta memiliki bertanggung
tanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan
tersebut. Dengan perkataan lain Commanditaire Vennootschap (CV) adalah sebuah
perusahaan yang dibentuk oleh dua orang atau lebih, sehingga dalam CV, ada dua
macam anggota, yaitu: anggota aktif dan anggota pasif. Anggota aktif merupakan
anggota yang mengelola usahanya serta bertanggung jawab penuh terhadap utang
perusahaan, sedangkan anggota pasif merupakan anggota yang hanya menyetorkan
modalnya saja dan tidak ikut mengelola perusahaan, bertanggung jawab sebatas
pada modal yang disetorkan saja.
Peraturan
Perundangan: Ketentuan-ketentuan tentang Perserikatan Komanditer (CV) diatur
dalam Pasal 19 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang bunyinya : “Persekutuan
secara melepas uang yang dinamakan persekutuan komanditer didirikan antara satu
orang atau beberapa sekutu yang secara tanggung-menanggung bertanggung jawab
untuk seluruhnya pada pihak satu dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang
pada pihak lain”.
Kelebihan dan Kekurangan Badan Perserikatan Komanditer (CV)
Kelebihan
|
Kekurangan
|
||||
a
|
Relatif lebih mudah dalam mencari
tambahan modal dari anggota pasif.
|
a
|
Pesero pasif tidak mengelola perusahaan dan hanya
mempercayakan modal kepada pesero aktif.
|
||
b
|
Mudah
dalam pencarian kredit.
|
b
|
Tanggung jawab pesero aktif tidak terbatas.
|
||
c
|
Pengelolaannya dapat diserahkan kepada pihak yang memiliki
keahlian di bidangnya.
|
c
|
Harta kekayaan pesero aktif dapat disita
jika perusahaan mengalami kebangkrutan.
|
||
d
|
Modal relatif lebih besar
|
d
|
Modal yang telah disetor pesero pasif sulit ditarik kembali
karena telah digunakan sebagai modal.
|
||
Sumber: Studi
Kelayakan Bisnis DR. Suliyanto (2010)
Perusahaan berbentuk CV merupakan bentuk usaha yang sederhana.
Akan tetapi, jangkauan yang begitu luas sekali dengan memperhatikan aspek
penghasilan dan sebagainya. Tanggungan pajak yang dibayar CV tidak sebesar
pajak yang dibayar PT. Oleh karena itu, banyak orang yang memilih bentuk usaha
ini yang dianggap memiliki nilai lebih berupa pemasukan keuntungan dari
perusahaannya.
4)
Perseroan Terbatas (PT)
Pengertian: Merupakan perserikatan
beberapa pengusaha swasta menjadi satu kesatuan untuk mengelola usaha bersama,
di mana perusahaan memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk
menyertakan modalnya ke perusahaan dengan cara membeli saham perusahaan
Peraturan
perundangan: Ketentuan-ketentuan tentang Perseroan Terbatas (PT) diatur dalam
UU RI Nomor 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. Pasal 1 Undang-Undang tersebut menyatakan: “Perseroan
Terbatas yang selanjutnya disebut perseroan adalah badan usaha yang didirikan
berdasarkan perjanjian melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang
seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam
Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya”.
Kelebihan dan Kekurangan Badan Usaha Perseroan Terbatas
Kelebihan
|
Kekurangan
|
||
a
|
Relatif mudah mendapat
tambahan modal.
|
a
|
Prosedur pendirian PT
relatif sangat sulit.
|
b
|
Mudah mendapat pinjaman modal karena
statusnya yang berbadan hukum.
|
b
|
Rahasia perusahaan dapat diakses secara umum
|
c
|
Tanggung jawab pemegang
saham terbatas pada modal yang ditanamkan.
|
c
|
Adanya kemungkinan
nepotisme karena pimpinan perusahaan dipilih oleh pemegang saham terbesar.
|
d
|
Penanaman modal berupa saham pada PT mudah
diperjualbelikan.
|
d
|
Keuntungan dibagi dengan pemegang saham.
|
e
|
Kelangsungan perusahaan
terjamin karena tidak tergantung pada pemimpin dan pemegang saham.
|
e
|
Adanya pajak perusahaan
sehingga keuntungan perusahaan berkurang.
|
f
|
Pengelolaannya profesional karena dipegang
oleh masing-masing ahlinya.
|
f
|
Perhatian pemegang saham terhadap perusahaan
kurang karena tanggung jawabnya terbatas.
|
Sumber : Studi Kelayakan Bisnis DR.
Suliyanto (2010)
Kekayaan PT terpisah
dengan kekayaan para pemiliknya (pemegang saham). Kekuasaan tertinggi dalam PT
dipegang oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan setiap pemegang saham
memiliki hak suara dalam rapat umum. Besarnya hak suara tergantung pada
banyaknya saham yang dimiliki dan bila seorang pemegang saham tidak dapat hadir
dalam rapat umum, maka hak suaranya dapat diserahkan kepada orang lain. Hasil
keputusan rapat umum pemegang saham biasanya dilimpahkan kepada komisaris yang
membawahi dewan direksi untuk menjalankan kebijaksanaan manajemennya.
Sahamsaham yang dikeluarkan pada umumnya ada dua, yaitu saham biasa (commond stock) dan saham istimewa (preference stock)
5)
Koperasi
Kata koperasi berasal dari kata Co yang
artinya bersama dan operation yang artinya bekerja. Secara umum dapat dikatakan bahwa koperasi
adalah suatu badan usaha yang bergerak dalam bidang ekonomi, yang anggotanya
adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang tergabung secara sukarela
atas dasar persamaan hak dan kewajiban, melakukan satu macam usaha atau lebih
untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota khususnya dan masyarakat pada
umumnya. Sedangkan pengertian koperasi
menurut pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian,
“Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan”.
Dari batasan atau definisi di atas dapat disimpulkan bahwa
koperasi adalah:
a. Badan
usaha yang landasan kegiatannya berdasarkan prinsi-prinsip koperasi
b. Anggotanya
adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingan dan
tujuan yang sama
c. Menggabungkan
diri sebagai anggota secara sukarela dan mempunyai hak dan tanggung jawab yang
sama sebagai pencerminan adanya demokrasi dalam koperasi.
d. Kerugian
dan keuntungan akan ditanggung dan dinikmati bersama menurut perbandingan yang
adil.
e. Pengawasan
dilakukan oleh anggota.
f. Adanya
sifat saling tolong-menolong (mutual aids).
g. Membayar
sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib, sebagai syarat dan
kewajiban anggota
Referensi:
Ani Pinayani, Modul Kewirausahaan SMK: Memilih Bentuk
Usaha dan Perijinan, Direktorat Pendidikan Menengah Kejuruan, 2004
Hesti Maheswari, Studi Kelayakan Bisnis, Pusat
Pengembangan Bahan Ajar Universitas Mercubuana, Jakarta, 2011
Kartika Sari,
Elsi., Simangunsong, Advendi, Hukum Dalam
Ekonomi, PT. Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta, 2007
M.Fuad, dkk, Pengantar
Bisnis, Edisi ketiga, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2006
Solihin, Ismail, Pengantar Bisnis: Pengenalan Praktis dan
Studi Kasus, Edisi Pertama, Kencana Prenada Media Grup, Jakarta, 2006
Suliyanto, Studi Kelayakan Bisnis: Pendekatan Praktis, Edisi Pertama, Andi,
Yogyakarta, 2010. http://id.wikipedia.org
Lembaga Keuangan
A. Lembaga Keuangan Bank
Lembaga keuangan bank adalah
lembaga keuangan yang memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dana dari
masyarakat secara langsung.
Jenis-jenis lembaga keuangan bank terdiri dari
:
1) Bank Umum (Konvensional dan
Syariah),
2) Bank Perkreditan Rakyat
(Konvensional dan Syariah).
1) Bank Umum
Bank
Umum menurut Undang-undang RI Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana
diperbaharui dengan UU nomor 10 Tahun 1998, adalah bank yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang
dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Selanjutnya
untuk pembahasan tentang Bank Umum akan dipisahkan menjadi Bank Umum
Konvensional dan Bank Umum Syariah sebagai berikut berikut :
a. Bank Umum Konvensional
Bank umum adalah bank yang
dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan
adalah umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada.
Begitu pula dengan wilayah operasinya dapat dilakukan di seluruh wilayah. Bank
umum sering disebut bank komersil (commercial bank). Usaha utama bank umum
adalah funding yaitu menghimpun dana dari masyarakat luas, kemudian diputarkan
kembali atau dijualkan kembali ke masyarakat dalam bentuk pinjaman atau lebih
dikenal dengan istilah kredit. Dalam penghimpunan dana, penabung diberikan jasa
dalam bentuk bunga simpanan. Sementara dalam pemberian kredit, penerima kredit
(debitur) dikenakan jasa pinjaman dalam bentuk bunga dan biaya administrasi.
·
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan :
a) Menghimpun dana dari
masyarakat (Funding) dalam bentuk :
1. Simpanan Giro (Demand
Deposit)
2. Simpanan Tabungan (Saving
Deposit)
3. Simpanan Deposito (Time
Deposit)
b) Menyalurkan dana ke
masyarakat (Lending) dalam bentuk :
1. Kredit Investasi
2. Kredit Modal Kerja
3. Kredit Konsumsi
c) Memberikan jasa-jasa bank
lainnya (Services) seperti :
1. Transfer (Kiriman Uang)
2. Inkaso (Collection)
3. Kliring (Clearing)
4. Save Deposit Box
5. Credit/Debit Card
6. Valas (Bank Notes)
7. Bank Garansi
8. Referensi Bank
9. Bank Draft
10. Letter of Credit (L/C)
11. Traveller’s Cheque
12. Jual beli surat-surat
berharga
13. Pelayanan payment point
seperti :
Pembayaran
pajak, telepon, air, listrik, Biaya Pembayaran Ibadah Haji (BPIH), uang kuliah,
gaji/pensiun/honorarium, deviden, kupon, bonus/hadiah, tantiem, dll.
14. Didalam pasar modal
perbankan dapat memberikan atau menjadi : Pinjaman emisi (underwriter),
Penjamin (guarantor), Wali amanat (trustee), Perantara perdagangan efek
(pialang/broker), Perdagangan efek (dealer), Perusahaan pengelola dana
(invesment company)
15. Jasa-jasa lainnya.
Biasanya
bentuk-bentuk badan hukum bank umum konvensional yaitu : persero, perseroan
daerah, koperasi dan perseroan terbatas.
b.Bank Umum Syariah
Bank Umum Syariah adalah
Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Bank
Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah adalah BPR yang melaksanakan kegiatan usahanya
berdasarkan prinsip syariah.
Adapun pengertian prinsip
syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak
lain untuk penyimpanan dana dan atau pembayaran kegiatan usaha, atau kegiatan
lain yang dinyatakan sesuai dengan syariah.
·
Kegiatan Usaha Bank Umum Syariah
1.Menerima simpanan dana dari
masyarakat dalam bentuk :
a. Giro berdasarkan prinsip
wadi’ah;
b. Tabungan berdasarkan prinsip
wadi’ah atau mudharabah;
c. Deposito berjangka
berdasarkan prinsip mudharabah; atau
d. Bentuk lain berdasarkan
prinsip wadi’ah atau mudharabah.
2.Menyalurkan dana dalam
bentuk :
a. Piutang dengan prinsip jual
beli meliputi :
ü mudharabah;
ü isthishna;
ü ijarah;
ü salam.
b. Pembiayaan dengan prinsip
bagi hasil meliputi :
ü mudharabah;
ü musyarakah;
c. Pembiayaan berdasarkan
prinsip qardh.
3.Membeli, menjual dan atau
menjamin atas risiko sendiri surat-surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan
atas dasar transaksi nyata (underlying transaction) berdasarkan prinsip
jual-beli atau hiwalah.
4.Membeli surat-surat berharga
Pemerintah dan atau BI yang diterbitkan atas dasar Prinsip Syariah;
5.Memindahkan uang untuk
kepentingan sendiri dan atau nasabah berdasarkan prinsip wakalah;
6.Menerima pembayaran tagihan
atas surat berharga yang diterbitkan dan melakukan perhitungan dengan atau
antar pihak ketiga dengan prinsip wakalah;
7.Menyediakan tempat untuk
menyimpan barang dan surat-surat berharga berdasarkan prinsip wadi’ah yad
amanah;
8.Melakukan kegiatan penitipan
termasuk penatausahaannya untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu
kontrak dengan prinsip wakalah;
9.Melakukan penempatan dana
dari nasabah kepada nasabah lain dalam bentuk surat berharga yang tidak
tercatat di bursa efek berdasarkan prinsip ujrah;
10. Memberikan fasilitas Letter
of Credit (L/C) berdasarkan prinsip walakah, murabahah, mudharabah, musyarakah,
dan wadi’ah, serta memberikan fasilitas garansi bank berdasarkan prinsip
kalafah;
11. Melakukan kegiatan wali
amanat berdasarkan prinsip walakah;
12. Melakukan kegiatan usaha
kartu debet berdasarkan prinsip ujrah;
13. Melakukan kegiatan lain yang
lazim dilakukan Bank sepanjang disetujui oleh Dewan Syariah Nasional;
14. Melakukan kegiatan dalam
valuta asing berdasarkan prinsip sharf;
15. Melakukan kegiatan
penyertaan modal berdasarkan prinsip musyarakah dan atau mudharabah.
16. Bertindak sebagai pendiri
dana pensiun dan pengurus dana pensiun berdasarkan Prinsip Syariah sesuai
ketentuan dalam perundang-undangan yang berlaku
17. Bank dapat bertindak sebagai
lembaga baitul ma’al yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infaq,
shadaqah, waqaf, hibah atau dana sosial lainnya.
Larangn melakukan
kegiatan-kegiatan sbb :
a. Melakukan penyertaan modal,
kecuali sebagaimana dimaksud dalam kegiatan usaha Bank Umum di atas;
b.Melakukan usaha
perasuransian;
c. Melakukan kegiatan usaha
lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam kegiatan usaha Bank Umum
di atas;
d.Melakukan kegiatan usaha
secara konvensional.
Berdasarkan bentuk hukumnya
bank ini dapat berupa perseroan terbatas, perusahaan daerah atau koperasi.
B.
Lembaga Keuangan Bukan Bank
Lembaga keuangan bukan bank
adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dana
dari masyarakat secara tidak langsung (non depository). Lembaga keuangan bukan
bank terdiri dari beberapa jenis, yaitu lembaga pembiayaan yang terdiri dari
leasing, factoring, pembiayaan konsumen dan kartu kredit, perusahaan
perasuransian yang diantaranya asuransi keuangan dan asuransi jiwa serta
reasuransi, dana pensiun yang terdiri dari dana pensiun pemberi kredit dan dana
pensiun lembaga keuangan, dana perusahaan efek, reksadana, perusahaan penjamin,
perusahaan modal ventura dan pegadaian.
Pendirian Lembaga Keuangan
Bukan Bank (LKBB )
Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 792 / MK / IV / 12 / 70 tanggal 7 Desember 1970 kemudian diubah dan
ditambah dengan keputusan Menteri Keuangan.
Tujuan
Didirikannya Lembaga Keuangan Bukan Bank
1. Untuk mendorong perkembangan
pasar modal
2. Membantu permodalan
perusahaan-perusahaan ekonomi lemah
Macam-macam lembaga bukan
bank
A.
Perum Pegadaian
Pegadaian berasal dari kata gadai,
artinya barang yang dijaminkan saat meminjam uang pada lembaga atau seseorang.
Apabila pinjaman tidak dapat dikembalikan maka barang yang digadaikan akan
menjadi hak milik tempat pegadaian. Kegiatan pokok lembaga pegadaian adalah
memberikan dana pinjaman kepada masyarakat dengan jaminan suatu barang bergerak
atau tidak bergerak. Jenis barang bergerak contohnya adalah alat-alat
elektronik, kendaraan, dan perhiasan. Sedangkan jaminan barang tidak bergerak
adalah rumah dan tanah.
B.
Perusahaan Asuransi
Asuransi berasal dari kata insurance yang
artinya pertanggungan. Asuransi adalah suatu perjanjian antara tertanggung dan
penanggung untuk merundingkan kerugian yang diderita tertanggung setelah ia
menyepakati pembayaran uang yang disebut premi. Syarat-syarat perjanjian
asuransi serta hak dan kewajiban kedua belah pihak tertuang dalam sebuah polis
asuransi. Contoh asuransi adalah asuransi jiwa, kecelakaan, kehilangan, dan
kebakaran.
C.
Koperasi Kredit
Koperasi kredit merupakan satu jenis
koperasi yang mengkhususkan diri pada kegiatan simpan pinjam. Oleh karena
koperasi memiliki asas kekeluargaan, maka dalam pinjaman koperasi tidak
diperlukan syarat-syarat yang berat seperti jaminan tanah atau barang harga
lainnya. Sanksi bagi yang tidak melunasi pinjaman adalah peringatan dan mungkin
dikeluarkan dari keanggotaan. Prosedur kreditnya mudah, calon peminjam cukup
datang ke kantor koperasi untuk mengajukan permohonan kredit.
D.
Perusahaan Penjaminan
Bidang usaha lembaga penjaminan adalah
memberikan jasa pinjaman untuk menanggung pembayaran kewajiban keuangan apabila
terjamin tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada penerima jaminan. Kewajiban
pembayaran yang dijamin berasal dari transaksi kredit, sewa guna usaha,
pembiayaan dengan sistem bagi hasil, dan pembelian barang secara angsuran.
E.
Dana Pensiun
Dana pensiun merupakan lembaga keuangan
yang mengelola danmenjalankan program manfaat pensiun. Dana pensiun diperoleh
melalui pemotongan gaji pegawai setiap bulan selama seseorang masih aktif
bekerja. Uang yang terkumpul tersebut dibayarkan kembali pada pegawai yang
bersangkutan pada saat ia telah pensiun.
Referensi :
Buku BSE Ekonomi
Kelas X SMA/MA Nurhayatiningtyas 2009.
http://www.selangkahlagi.com/2015/02/macam-macam-lembaga-keuangan-bukan-bank.html
Kerjasama, Penggabungan dan Ekspansi
A.
Kerjasama
a. Join Venture
Merupakan bentuk
kerjasama antara beberapa perusahaan yang berasal dari beberapa negara menjadi
satu perusahaan untuk mencapai kosentrasi kekuatan-kekuatan ekonomi yang lebih
padat.
Ciri-ciri Joint
Venture :
(1) Merupakan perusahaan beru yang secara bersama-sama didirikan
oleh beberapa perusahaan lain.
(2) Modalnya berupa saham yang disediakan oleh
perusahaan-perusahaan pendiri dengan perbandingan tertentu.
(3) Kekuasaan dan khak suara dalam Joint Venture didasarkan pada
banyaknya saham yang ditanam oleh masing-masing perusahaan pendiri.
(4) Perusahaan-perusahaan pendiri Joint Venture tetap memiliki
eksistensi dan kebebasan masing-masing.
(5) Di Indonesia Joint Venture merupaka kerjasama antara
erusahaan domestic dan perusahaan asing, tidak menjadi soal apakah modal
pemerintah atau modal swasta.
(6) Risiko ditanggng bersama-sama antara masing-masing partner
melaluiperusahaan-perusahaan yang berlainan.
Menurut UU No.1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing,
perusahaanperusahaan
Joint Venture harus memiliki bentuk hukum Perseroan Terbatas
(PT),
terutama sekali akibat ketentun hukum yang jelas antara
pihak-pihak yang
membentuk usaha Joint Venture tersebut.
b. Sindikat
Merupaka kerjasama beberapa orang untuk melaksanakan proyek
khusus di bawah suatu perjanjian.
Perjanjian yang diadakan dalam sindikat dapat dibagi menjadi
dua bagian yakni :
1)
Bagian Pertama dibuat
bersama-sama dengan perusahaan yang sahamsahamnya akan dibeli oleh Sindikat.
Sindikat membeli surat berharga tersebut dengan tujuan akan dijual labi apabila
menguntungkan; atau dapat juga penjualan surat-surat berharga tersebut
dilakukan dengan sistem komisi.
2)
Bagian Kedua
menyebutkan tentang keanggotaan dan cara-cara mendapatkan laba atau menanggung
rugi. Laba atau rugi umumnya dibagi kepada para anggota menurut besarnya modal
yang mereka tanamkan. Apabila mereka mempunyai tanggung jawab yang tidak
terbatas, masing-masing anggota harus membayar harga beli dari seluruh
surat-surat berharga yang disetujuinya tanpa memperhatikan laku atau tidak.
Jika tanggung jawabnya terbatas, masingmasing anggota cukup membayar sebesar
perbedaan antara harga beli dengan harga jual surat berharga yang tidak laku;
dengan pengertian bahwa surat berharga yang tidak laku tersebut sudah disetujui
untuk dibeli.
c. Kartel
Adalah kerjasama antara beberapa badan usaha yang
memproduksikan atau menjual barang yang sejenis. Adapun maksud pembentukan
Kartel : untuk mengurangi atau meniadakan persaingan antara mereka.
Atas dasar isi perjanjian maka Kartel dapat dibedakan sbb :
a) Kartel Daerah atau Kartel Rayon
(Gebeidskartel atau rayonneringskartel)
Masing-masing
perusahaan mengadakan perjanjian untuk membagi daerah pemasarannya yang boleh
dikuasainya. Salah satu anggota tidak diperbolehkan menjual barangnya ke daerah
lain yang dikuasai oleh anggota lainnya.
b) Kartel Produksi
Perusahaan-perusahaan yang membentuk Kartel Produksi
mengadakan perjanjian untuk menentukan luas produksi masing-masing. Penetapan
besarnya hasil produksi dimaksudkan ahar hasil produksi di pasar jangan
melewati batas, yang memungkinkan turunnya harga barang tersebut.
c) C, Kartel Kondisi atau Kartel Syarat (conditie kartel)
Kartel kondis dibentuk atas dasar suatu perjanjian yang
mengatur syarat-syarat penjualan, termasuk syarat penyerahan barang, tempat
penjualan, penjualan tunai atau kredit, pemberian potongan dan sebagainya.
d) Kartel Pembagian Laba atau Pool
Adalah suatu kerjasama dimana keuntungan dari badan-badan
usaha yang mengadakan perjanjian dimasukan ke dalam kas bersama dan
pembagiannya didasarkan
atas persetujuan mereka.
e) E. Kartel Harga (prijskartel)
Dalam Kartel Harga, perjanjian yang diadakan meliputi
penentuan harga minimum dari barang-barang yang dijual, sehingga bentuk inidapat
mengurangi persaingan harga diantara para anggota.
d. Waralaba (Franchising)
Usaha waralaba adalah kesepakatan bisnis untuk memproduksi
dan menjual suatu produk atau jasa di dalam rangka mengembangkan suatu usaha
secara eksklusif dengan pembinaan dan komitmen khusus. Waralaba adalah izin
yang dijual oleh suatu perusahaan (franchisor) pada perusahaan lain
(franshisee), yang memperbolehkan perusahaan yang membeli untuk memproduksi dan
menjual produk atau jasa denganpersyaratan-persyaratan tertentu.
a) Perjanjian ini
melibatkan dua pihak :
Franchisor sebagai pemilik merek yang memunyai sistem manajemen serta teknologi
yang sudah teruji keberhasilannya seseuai dengan pengalamannya. Franchisee yaitu
perusahaan yang mendapat izin untuk memanfaatkan property right (merek, logo,
dll), transfer sistem manajemen, teknologi dan pengalaman. Untuk itu franchisor
mendapat imbalan berupa franchisee fee, royalty, dll.
Secara umum terdapat dua jenis waralaba :
1) Business format franchise
Adalah suatu waralaba dengan ketentuan franchisor memberi
franchisee rencana yang menyeluruh dan komprehensif untuk mengoperasikan suatu usaha.
2) Product of trade franchise
Adalah suaru waralaba dengan ketentuan franchisor mengijinkan
franchise untuk menjual produk dengan menggunakan merek dagang dan logo franchisor.
B. Penggabungan
a. Amalgamation
Adalah penggabungan beberapa perusahaan menjadi satu dan
masing-masing perusahaan yang bergabung telah meleburkan diri atau mengadakan
fusi, sehingga penggabungan dari perusahaan tersebut merupakan sebuah
perusahaan yang besar. Seluruh kekayaan dari perusahaan lama dipindahkan ke
perusahaan yang baru.
b. Merger
Adalah suatu badan usaha membeli beberapa badan usaha yang
dulu berdiri sendiri.
Contoh perbedaannya :
·
Amalgamation :
A + B + C + D = E
A,B,C,D menjadi tidak
ada lagi, sebagai gantinya timbul badan usaha baru yaitu E
·
Merger :
A + B + C + D = A
B, C, D merupakan
badan usaha yang ditelan , tidak bekerja lagi seperti biasa karena sudah
dilebur ke dalam badan usaha A
C. Ekspansi
a. Holding Company
Sebuah perusahaan yang kondisi keuangannya kuat dapat
memeliki perusahaan lain dengan cara membeli saham-sahamnya. Perusahaan yang
saham-sahamnya telah dibeli tidak lahgi mempunyai kekuasaan apa-apa ; semua
kebijakan ditentukan oleh Holding Company. Jadi dapat dikatakan bahwa di sini
terjadi pengambilalihan kekayaan maupun kekuasaan dari perusahaan tersebut
kepada Holding Company.
Refrensi :
elib.unikom.ac.iddownload.phpid=105097
Comments
Post a Comment