Bentuk-Bentuk Badan Usaha

Bentuk Yudiris Perusahaan

Untuk memilih badan usaha yang tepat, sesuai dengan dasar-dasar pertimbangan tersebut, perlu mengetahui definisi, peraturan perundangan-perundangan yang mengatur, serta kelebihan dan kekurangan masing-masing bentuk badan usaha.  Berikut ini beberapa bentuk badan hukum beserta kelebihan dan kekurangannya masing-masing.
1)       Perusahaan Perseorangan

·      Pengertian:
Perusahaan perseorangan adalah salah satu bentuk usaha yang dimiliki oleh seseorang dan ia bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua resiko dan kegiatan perusahaan. 
Perusahaan peserorangan bertanggung jawab terhadap semua resiko dalam perusahaan maka dapat juga diartikan harta benda pribadi juga merupakan kekayaan perusahaan, sebagaimana jika perusahaan memiliki utang dan ia harus bertanggung jawab terhadap utang perusahaan.
·      Kelebihan dan Kekurang bentuk badan usaha Perseorangan
Kelebihan
Kekurangan
a.    Memiliki kebebasan dalam bergerak
b.   Pemerintah tidak memungut pajak perusahaan, tetapi hanya kepada pajak pemilik
c.    Penguasaan sepenuhnya terha-dap keuntungan yang diperoleh
d.   Rahasia perusahaan terjamin
e.    Motivasi usaha yang tinggi
f.     Proses pengambilan keputusan dapat dilakukan dengan cepat
g.    Penanganan aspek hukum yang minimal
a. Menanggung tanggung jawab hukum keuangan yang tak terbatas
b.Keterbatasan kemampuan ke-uangan
c. Keterbatasan kemampuan ma-najeri
d.Kontinuitas kerja karyawan terbatas

 Sumber: Studi Kelayakan Bisinis DR. Suliyanto (2010)
·      Pendapat:
Menurut saya sebaiknya perusahaan peseorangan dimulai dengan jenis usaha yang disukai dan dikuasai serta sesuai dengan hobi Anda. Karena pada saat usaha baru mulai berjalan, sering kali menuntut beban kerja yang melebihi beban kerja yang biasa.

2)       Firma (Fa)

·      Pengertian:
Merupakan persekutuan/perserikatan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama, dengan tanggung jawab masing-masing anggota firma tidak terbatas. Laba yang diperoleh dari usaha tersebut untuk dibagi bersama-sama, begitupun sebaliknya bila terjadi kerugian, semua anggota firma ikut menanggungnya.
·      Kelebihan dan kekurangan Badan Usaha Firma

Kelebihan

Kekurangan
a
Pengelolaan lebih profesional dengan adanya pembagian kerja.
a
Tanggung jawab tidak terbatas pada modal, namun termasuk harta pribadi.
b
Pemimpin firma dipilih berdasarkan keahlian masing-masing.
b
Jika ada anggota yang melakukan pelanggaran hukum, maka semua anggota firma terkena akibatnya.
c
Modal relatif lebih besar.
c
Kerugian satu anggota akan ditanggung bersama.
d
Pembagian keuntungan didasarkan perbandingan modal yang disetor.
d
Hak milik perusahaan tidak dapat dipisahkan dari kekayaan pribadi.
e
Semua anggota firma bertindak sebagai pemilik perusahaan yang harus aktif mengelola usaha.
e
Jika firma bangkrut, harta pribadi dapat ikut tersita.
f
Lebih mudah meminjam modal karena memiliki akta notaris.
f
Dapat menimbulkan perselisihan jika pembagian keuntungan tidak adil.
Sumber : Studi Kelayakan Bisnis DR. Suliyanto (2010)
3)       Perserikatan Komanditer (CV)

Pengertian: merupakan suatu bentuk perjanjian kerja sama untuk berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan, dan memiliki tanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan pinjaman, dan tidak bersedia memimpin perusahaan, serta memiliki bertanggung tanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan tersebut. Dengan perkataan lain Commanditaire Vennootschap (CV) adalah sebuah perusahaan yang dibentuk oleh dua orang atau lebih, sehingga dalam CV, ada dua macam anggota, yaitu: anggota aktif dan anggota pasif. Anggota aktif merupakan anggota yang mengelola usahanya serta bertanggung jawab penuh terhadap utang perusahaan, sedangkan anggota pasif merupakan anggota yang hanya menyetorkan modalnya saja dan tidak ikut mengelola perusahaan, bertanggung jawab sebatas pada modal yang disetorkan saja.
Peraturan Perundangan: Ketentuan-ketentuan tentang Perserikatan Komanditer (CV) diatur dalam Pasal 19 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang bunyinya : “Persekutuan secara melepas uang yang dinamakan persekutuan komanditer didirikan antara satu orang atau beberapa sekutu yang secara tanggung-menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada pihak satu dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain”.
Kelebihan dan Kekurangan Badan Perserikatan Komanditer (CV)


Kelebihan

Kekurangan
a
Relatif lebih mudah dalam mencari tambahan modal dari anggota pasif.
a
Pesero pasif tidak mengelola perusahaan dan hanya mempercayakan modal kepada pesero aktif.
b
Mudah dalam pencarian kredit.
b
Tanggung jawab pesero aktif tidak terbatas.
c
Pengelolaannya dapat diserahkan kepada pihak yang memiliki keahlian di bidangnya.
c
Harta kekayaan pesero aktif dapat disita jika perusahaan mengalami kebangkrutan.
d
Modal relatif lebih besar
d
Modal yang telah disetor pesero pasif sulit ditarik kembali karena telah digunakan sebagai modal.
Sumber: Studi Kelayakan Bisnis DR. Suliyanto (2010)
Perusahaan berbentuk CV merupakan bentuk usaha yang sederhana. Akan tetapi, jangkauan yang begitu luas sekali dengan memperhatikan aspek penghasilan dan sebagainya. Tanggungan pajak yang dibayar CV tidak sebesar pajak yang dibayar PT. Oleh karena itu, banyak orang yang memilih bentuk usaha ini yang dianggap memiliki nilai lebih berupa pemasukan keuntungan dari perusahaannya.

4)       Perseroan Terbatas (PT)

Pengertian: Merupakan perserikatan beberapa pengusaha swasta menjadi satu kesatuan untuk mengelola usaha bersama, di mana perusahaan memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk menyertakan modalnya ke perusahaan dengan cara membeli saham perusahaan
Peraturan perundangan: Ketentuan-ketentuan tentang Perseroan Terbatas (PT) diatur dalam UU RI Nomor 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.  Pasal 1 Undang-Undang tersebut menyatakan: “Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut perseroan adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan perjanjian melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya”.
Kelebihan dan Kekurangan Badan Usaha Perseroan Terbatas

Kelebihan

Kekurangan
a
Relatif mudah mendapat tambahan modal.
a
Prosedur pendirian PT relatif sangat sulit.
b
Mudah mendapat pinjaman modal karena statusnya yang berbadan hukum.
b
Rahasia perusahaan dapat diakses secara umum
c
Tanggung jawab pemegang saham terbatas pada modal yang ditanamkan.
c
Adanya kemungkinan nepotisme karena pimpinan perusahaan dipilih oleh pemegang saham terbesar.
d
Penanaman modal berupa saham pada PT mudah diperjualbelikan.
d
Keuntungan dibagi dengan pemegang saham.
e
Kelangsungan perusahaan terjamin karena tidak tergantung pada pemimpin dan pemegang saham.
e
Adanya pajak perusahaan sehingga keuntungan perusahaan berkurang.
f
Pengelolaannya profesional karena dipegang oleh masing-masing ahlinya.
f
Perhatian pemegang saham terhadap perusahaan kurang karena tanggung jawabnya terbatas.

Sumber : Studi Kelayakan Bisnis DR. Suliyanto (2010)
Kekayaan PT terpisah dengan kekayaan para pemiliknya (pemegang saham). Kekuasaan tertinggi dalam PT dipegang oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan setiap pemegang saham memiliki hak suara dalam rapat umum. Besarnya hak suara tergantung pada banyaknya saham yang dimiliki dan bila seorang pemegang saham tidak dapat hadir dalam rapat umum, maka hak suaranya dapat diserahkan kepada orang lain. Hasil keputusan rapat umum pemegang saham biasanya dilimpahkan kepada komisaris yang membawahi dewan direksi untuk menjalankan kebijaksanaan manajemennya. Sahamsaham yang dikeluarkan pada umumnya ada dua, yaitu saham biasa (commond stock) dan saham istimewa (preference stock)
5)       Koperasi

Kata koperasi berasal dari kata Co yang artinya bersama dan operation yang artinya bekerja.  Secara umum dapat dikatakan bahwa koperasi adalah suatu badan usaha yang bergerak dalam bidang ekonomi, yang anggotanya adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang tergabung secara sukarela atas dasar persamaan hak dan kewajiban, melakukan satu macam usaha atau lebih untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.  Sedangkan pengertian koperasi menurut pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan”.
Dari batasan atau definisi di atas dapat disimpulkan bahwa koperasi adalah:
a.      Badan usaha yang landasan kegiatannya berdasarkan prinsi-prinsip koperasi
b.     Anggotanya adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama
c.      Menggabungkan diri sebagai anggota secara sukarela dan mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama sebagai pencerminan adanya demokrasi dalam koperasi.
d.     Kerugian dan keuntungan akan ditanggung dan dinikmati bersama menurut perbandingan yang adil.
e.      Pengawasan dilakukan oleh anggota.
f.       Adanya sifat saling tolong-menolong (mutual aids).
g.      Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib, sebagai syarat dan kewajiban anggota

Referensi:
Ani Pinayani, Modul Kewirausahaan SMK: Memilih Bentuk Usaha dan Perijinan, Direktorat Pendidikan Menengah Kejuruan, 2004
Hesti Maheswari, Studi Kelayakan Bisnis, Pusat Pengembangan Bahan Ajar Universitas Mercubuana, Jakarta, 2011
Kartika Sari, Elsi., Simangunsong, Advendi, Hukum Dalam Ekonomi, PT. Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta, 2007
M.Fuad, dkk, Pengantar Bisnis, Edisi ketiga, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2006
Solihin, Ismail, Pengantar Bisnis: Pengenalan Praktis dan Studi Kasus, Edisi Pertama, Kencana Prenada Media Grup, Jakarta, 2006
Suliyanto, Studi Kelayakan Bisnis: Pendekatan Praktis, Edisi Pertama, Andi, Yogyakarta, 2010. http://id.wikipedia.org

Lembaga Keuangan

A.      Lembaga Keuangan Bank
Lembaga keuangan bank adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara langsung.
 Jenis-jenis lembaga keuangan bank terdiri dari :
1)      Bank Umum (Konvensional dan Syariah),
2)      Bank Perkreditan Rakyat (Konvensional dan Syariah).

1)      Bank Umum
Bank Umum menurut Undang-undang RI Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana diperbaharui dengan UU nomor 10 Tahun 1998, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Selanjutnya untuk pembahasan tentang Bank Umum akan dipisahkan menjadi Bank Umum Konvensional dan Bank Umum Syariah sebagai berikut berikut :

a. Bank Umum Konvensional
Bank umum adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu pula dengan wilayah operasinya dapat dilakukan di seluruh wilayah. Bank umum sering disebut bank komersil (commercial bank). Usaha utama bank umum adalah funding yaitu menghimpun dana dari masyarakat luas, kemudian diputarkan kembali atau dijualkan kembali ke masyarakat dalam bentuk pinjaman atau lebih dikenal dengan istilah kredit. Dalam penghimpunan dana, penabung diberikan jasa dalam bentuk bunga simpanan. Sementara dalam pemberian kredit, penerima kredit (debitur) dikenakan jasa pinjaman dalam bentuk bunga dan biaya administrasi.
·   Kegiatan-kegiatan yang dilakukan :
a)      Menghimpun dana dari masyarakat (Funding) dalam bentuk :
1.      Simpanan Giro (Demand Deposit)
2.      Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
3.      Simpanan Deposito (Time Deposit)
b)      Menyalurkan dana ke masyarakat (Lending) dalam bentuk :
1.      Kredit Investasi
2.      Kredit Modal Kerja
3.      Kredit Konsumsi
c)       Memberikan jasa-jasa bank lainnya (Services) seperti :
1.      Transfer (Kiriman Uang)
2.      Inkaso (Collection)
3.      Kliring (Clearing)
4.      Save Deposit Box
5.      Credit/Debit Card
6.      Valas (Bank Notes)
7.      Bank Garansi
8.      Referensi Bank
9.      Bank Draft
10.   Letter of Credit (L/C)
11.   Traveller’s Cheque
12.   Jual beli surat-surat berharga
13.   Pelayanan payment point seperti :
Pembayaran pajak, telepon, air, listrik, Biaya Pembayaran Ibadah Haji (BPIH), uang kuliah, gaji/pensiun/honorarium, deviden, kupon, bonus/hadiah, tantiem, dll.
14.   Didalam pasar modal perbankan dapat memberikan atau menjadi : Pinjaman emisi (underwriter), Penjamin (guarantor), Wali amanat (trustee), Perantara perdagangan efek (pialang/broker), Perdagangan efek (dealer), Perusahaan pengelola dana (invesment company)
15.   Jasa-jasa lainnya.
Biasanya bentuk-bentuk badan hukum bank umum konvensional yaitu : persero, perseroan daerah, koperasi dan perseroan terbatas.

b.Bank Umum Syariah
Bank Umum Syariah adalah Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah adalah BPR yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah.
Adapun pengertian prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembayaran kegiatan usaha, atau kegiatan lain yang dinyatakan sesuai dengan syariah.
·   Kegiatan Usaha Bank Umum Syariah
1.Menerima simpanan dana dari masyarakat dalam bentuk :
a.       Giro berdasarkan prinsip wadi’ah;
b.      Tabungan berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah;
c.       Deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah; atau
d.      Bentuk lain berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah.

2.Menyalurkan dana dalam bentuk :
a.       Piutang dengan prinsip jual beli meliputi :
ü mudharabah;
ü isthishna;
ü ijarah;
ü salam.
b.      Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil meliputi :
ü mudharabah;
ü musyarakah;
c. Pembiayaan berdasarkan prinsip qardh.
3.Membeli, menjual dan atau menjamin atas risiko sendiri surat-surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata (underlying transaction) berdasarkan prinsip jual-beli atau hiwalah.
4.Membeli surat-surat berharga Pemerintah dan atau BI yang diterbitkan atas dasar Prinsip Syariah;
5.Memindahkan uang untuk kepentingan sendiri dan atau nasabah berdasarkan prinsip wakalah;
6.Menerima pembayaran tagihan atas surat berharga yang diterbitkan dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga dengan prinsip wakalah;
7.Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat-surat berharga berdasarkan prinsip wadi’ah yad amanah;
8.Melakukan kegiatan penitipan termasuk penatausahaannya untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak dengan prinsip wakalah;
9.Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lain dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek berdasarkan prinsip ujrah;
10.   Memberikan fasilitas Letter of Credit (L/C) berdasarkan prinsip walakah, murabahah, mudharabah, musyarakah, dan wadi’ah, serta memberikan fasilitas garansi bank berdasarkan prinsip kalafah;
11.   Melakukan kegiatan wali amanat berdasarkan prinsip walakah;
12.   Melakukan kegiatan usaha kartu debet berdasarkan prinsip ujrah;
13.   Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan Bank sepanjang disetujui oleh Dewan Syariah Nasional;
14.   Melakukan kegiatan dalam valuta asing berdasarkan prinsip sharf;
15.   Melakukan kegiatan penyertaan modal berdasarkan prinsip musyarakah dan atau mudharabah.
16.   Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun berdasarkan Prinsip Syariah sesuai ketentuan dalam perundang-undangan yang berlaku
17.   Bank dapat bertindak sebagai lembaga baitul ma’al yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infaq, shadaqah, waqaf, hibah atau dana sosial lainnya.

Larangn melakukan kegiatan-kegiatan sbb :
a. Melakukan penyertaan modal, kecuali sebagaimana dimaksud dalam kegiatan usaha Bank Umum di atas;
b.Melakukan usaha perasuransian;
c. Melakukan kegiatan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam kegiatan usaha Bank Umum di atas;
d.Melakukan kegiatan usaha secara konvensional.
Berdasarkan bentuk hukumnya bank ini dapat berupa perseroan terbatas, perusahaan daerah atau koperasi.

B.      Lembaga Keuangan Bukan Bank
Lembaga keuangan bukan bank adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara tidak langsung (non depository). Lembaga keuangan bukan bank terdiri dari beberapa jenis, yaitu lembaga pembiayaan yang terdiri dari leasing, factoring, pembiayaan konsumen dan kartu kredit, perusahaan perasuransian yang diantaranya asuransi keuangan dan asuransi jiwa serta reasuransi, dana pensiun yang terdiri dari dana pensiun pemberi kredit dan dana pensiun lembaga keuangan, dana perusahaan efek, reksadana, perusahaan penjamin, perusahaan modal ventura dan pegadaian.
Pendirian Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB )
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 792 / MK / IV / 12 / 70 tanggal 7 Desember 1970 kemudian diubah dan ditambah dengan keputusan Menteri Keuangan.

Tujuan Didirikannya Lembaga Keuangan Bukan Bank
1.      Untuk mendorong perkembangan pasar modal
2.      Membantu permodalan perusahaan-perusahaan ekonomi lemah
Macam-macam lembaga bukan bank
A.      Perum Pegadaian
Pegadaian berasal dari kata gadai, artinya barang yang dijaminkan saat meminjam uang pada lembaga atau seseorang. Apabila pinjaman tidak dapat dikembalikan maka barang yang digadaikan akan menjadi hak milik tempat pegadaian. Kegiatan pokok lembaga pegadaian adalah memberikan dana pinjaman kepada masyarakat dengan jaminan suatu barang bergerak atau tidak bergerak. Jenis barang bergerak contohnya adalah alat-alat elektronik, kendaraan, dan perhiasan. Sedangkan jaminan barang tidak bergerak adalah rumah dan tanah.

B.      Perusahaan Asuransi
Asuransi berasal dari kata insurance yang artinya pertanggungan. Asuransi adalah suatu perjanjian antara tertanggung dan penanggung untuk merundingkan kerugian yang diderita tertanggung setelah ia menyepakati pembayaran uang yang disebut premi. Syarat-syarat perjanjian asuransi serta hak dan kewajiban kedua belah pihak tertuang dalam sebuah polis asuransi. Contoh asuransi adalah asuransi jiwa, kecelakaan, kehilangan, dan kebakaran.

C.      Koperasi Kredit
Koperasi kredit merupakan satu jenis koperasi yang mengkhususkan diri pada kegiatan simpan pinjam. Oleh karena koperasi memiliki asas kekeluargaan, maka dalam pinjaman koperasi tidak diperlukan syarat-syarat yang berat seperti jaminan tanah atau barang harga lainnya. Sanksi bagi yang tidak melunasi pinjaman adalah peringatan dan mungkin dikeluarkan dari keanggotaan. Prosedur kreditnya mudah, calon peminjam cukup datang ke kantor koperasi untuk mengajukan permohonan kredit.

D.      Perusahaan Penjaminan
Bidang usaha lembaga penjaminan adalah memberikan jasa pinjaman untuk menanggung pembayaran kewajiban keuangan apabila terjamin tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada penerima jaminan. Kewajiban pembayaran yang dijamin berasal dari transaksi kredit, sewa guna usaha, pembiayaan dengan sistem bagi hasil, dan pembelian barang secara angsuran.

E.       Dana Pensiun
Dana pensiun merupakan lembaga keuangan yang mengelola danmenjalankan program manfaat pensiun. Dana pensiun diperoleh melalui pemotongan gaji pegawai setiap bulan selama seseorang masih aktif bekerja. Uang yang terkumpul tersebut dibayarkan kembali pada pegawai yang bersangkutan pada saat ia telah pensiun.

Referensi :
Buku BSE Ekonomi Kelas X SMA/MA Nurhayatiningtyas 2009.
http://www.selangkahlagi.com/2015/02/macam-macam-lembaga-keuangan-bukan-bank.html

Kerjasama, Penggabungan dan Ekspansi

A.   Kerjasama
a.   Join Venture
Merupakan bentuk kerjasama antara beberapa perusahaan yang berasal dari beberapa negara menjadi satu perusahaan untuk mencapai kosentrasi kekuatan-kekuatan ekonomi yang lebih padat.
Ciri-ciri Joint Venture :
(1)     Merupakan perusahaan beru yang secara bersama-sama didirikan oleh beberapa perusahaan lain.
(2)     Modalnya berupa saham yang disediakan oleh perusahaan-perusahaan pendiri dengan perbandingan tertentu.
(3)     Kekuasaan dan khak suara dalam Joint Venture didasarkan pada banyaknya saham yang ditanam oleh masing-masing perusahaan pendiri.
(4)     Perusahaan-perusahaan pendiri Joint Venture tetap memiliki eksistensi dan kebebasan masing-masing.
(5)     Di Indonesia Joint Venture merupaka kerjasama antara erusahaan domestic dan perusahaan asing, tidak menjadi soal apakah modal pemerintah atau modal swasta.
(6)     Risiko ditanggng bersama-sama antara masing-masing partner melaluiperusahaan-perusahaan yang berlainan.

Menurut UU No.1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing, perusahaanperusahaan
Joint Venture harus memiliki bentuk hukum Perseroan Terbatas (PT),
terutama sekali akibat ketentun hukum yang jelas antara pihak-pihak yang
membentuk usaha Joint Venture tersebut.

b.   Sindikat
Merupaka kerjasama beberapa orang untuk melaksanakan proyek khusus di bawah suatu perjanjian.
Perjanjian yang diadakan dalam sindikat dapat dibagi menjadi dua bagian yakni :
1)      Bagian Pertama dibuat bersama-sama dengan perusahaan yang sahamsahamnya akan dibeli oleh Sindikat. Sindikat membeli surat berharga tersebut dengan tujuan akan dijual labi apabila menguntungkan; atau dapat juga penjualan surat-surat berharga tersebut dilakukan dengan sistem komisi.
2)      Bagian Kedua menyebutkan tentang keanggotaan dan cara-cara mendapatkan laba atau menanggung rugi. Laba atau rugi umumnya dibagi kepada para anggota menurut besarnya modal yang mereka tanamkan. Apabila mereka mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas, masing-masing anggota harus membayar harga beli dari seluruh surat-surat berharga yang disetujuinya tanpa memperhatikan laku atau tidak. Jika tanggung jawabnya terbatas, masingmasing anggota cukup membayar sebesar perbedaan antara harga beli dengan harga jual surat berharga yang tidak laku; dengan pengertian bahwa surat berharga yang tidak laku tersebut sudah disetujui untuk dibeli.

c.    Kartel
Adalah kerjasama antara beberapa badan usaha yang memproduksikan atau menjual barang yang sejenis. Adapun maksud pembentukan Kartel : untuk mengurangi atau meniadakan persaingan antara mereka.
Atas dasar isi perjanjian maka Kartel dapat dibedakan sbb :
a)   Kartel Daerah atau Kartel Rayon (Gebeidskartel atau rayonneringskartel)
Masing-masing perusahaan mengadakan perjanjian untuk membagi daerah pemasarannya yang boleh dikuasainya. Salah satu anggota tidak diperbolehkan menjual barangnya ke daerah lain yang dikuasai oleh anggota lainnya.
b)   Kartel Produksi
Perusahaan-perusahaan yang membentuk Kartel Produksi mengadakan perjanjian untuk menentukan luas produksi masing-masing. Penetapan besarnya hasil produksi dimaksudkan ahar hasil produksi di pasar jangan melewati batas, yang memungkinkan turunnya harga barang tersebut.
c)    C, Kartel Kondisi atau Kartel Syarat (conditie kartel)
Kartel kondis dibentuk atas dasar suatu perjanjian yang mengatur syarat-syarat penjualan, termasuk syarat penyerahan barang, tempat penjualan, penjualan tunai atau kredit, pemberian potongan dan sebagainya.
d)   Kartel Pembagian Laba atau Pool
Adalah suatu kerjasama dimana keuntungan dari badan-badan usaha yang mengadakan perjanjian dimasukan ke dalam kas bersama dan pembagiannya didasarkan atas persetujuan mereka.
e)   E. Kartel Harga (prijskartel)
Dalam Kartel Harga, perjanjian yang diadakan meliputi penentuan harga minimum dari barang-barang yang dijual, sehingga bentuk inidapat mengurangi persaingan harga diantara para anggota.

d.   Waralaba (Franchising)
Usaha waralaba adalah kesepakatan bisnis untuk memproduksi dan menjual suatu produk atau jasa di dalam rangka mengembangkan suatu usaha secara eksklusif dengan pembinaan dan komitmen khusus. Waralaba adalah izin yang dijual oleh suatu perusahaan (franchisor) pada perusahaan lain (franshisee), yang memperbolehkan perusahaan yang membeli untuk memproduksi dan menjual produk atau jasa denganpersyaratan-persyaratan tertentu.
a) Perjanjian ini melibatkan dua pihak :
Franchisor sebagai pemilik merek yang memunyai sistem manajemen serta teknologi yang sudah teruji keberhasilannya seseuai dengan pengalamannya. Franchisee yaitu perusahaan yang mendapat izin untuk memanfaatkan property right (merek, logo, dll), transfer sistem manajemen, teknologi dan pengalaman. Untuk itu franchisor mendapat imbalan berupa franchisee fee, royalty, dll.

Secara umum terdapat dua jenis waralaba :
1)      Business format franchise
Adalah suatu waralaba dengan ketentuan franchisor memberi franchisee rencana yang menyeluruh dan komprehensif untuk mengoperasikan suatu usaha.
2)      Product of trade franchise
Adalah suaru waralaba dengan ketentuan franchisor mengijinkan franchise untuk menjual produk dengan menggunakan merek dagang dan logo franchisor.

B.   Penggabungan
a.   Amalgamation
Adalah penggabungan beberapa perusahaan menjadi satu dan masing-masing perusahaan yang bergabung telah meleburkan diri atau mengadakan fusi, sehingga penggabungan dari perusahaan tersebut merupakan sebuah perusahaan yang besar. Seluruh kekayaan dari perusahaan lama dipindahkan ke perusahaan yang baru.
b.   Merger
Adalah suatu badan usaha membeli beberapa badan usaha yang dulu berdiri sendiri.
Contoh perbedaannya :
·         Amalgamation :
A + B + C + D = E
A,B,C,D menjadi tidak ada lagi, sebagai gantinya timbul badan usaha baru yaitu E
·         Merger :
A + B + C + D = A
B, C, D merupakan badan usaha yang ditelan , tidak bekerja lagi seperti biasa karena sudah dilebur ke dalam badan usaha A

C.   Ekspansi
a.   Holding Company
Sebuah perusahaan yang kondisi keuangannya kuat dapat memeliki perusahaan lain dengan cara membeli saham-sahamnya. Perusahaan yang saham-sahamnya telah dibeli tidak lahgi mempunyai kekuasaan apa-apa ; semua kebijakan ditentukan oleh Holding Company. Jadi dapat dikatakan bahwa di sini terjadi pengambilalihan kekayaan maupun kekuasaan dari perusahaan tersebut kepada Holding Company.

Refrensi :
elib.unikom.ac.iddownload.phpid=105097



Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan Laporan Keuangan Koperasi Dengan Perusahaan Konvensional

Pengertian Hukum, Hukum Ekonomi, Subjek dan Objek Hukum, Contoh Kasus Hukum Ekonomi

PROMOSI DAN MUTASI