Apa itu Koperasi?
A. Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
Sejarah
singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan
hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang
sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam
lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin
memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi
terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara
spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia
sesamanya.
Di Indonesia
pada 1895 di Leuwiling, ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh
Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja mendirikan Bnk Simpan
Pinjam untuk menulong teman sejawatan pada pegawai negeri pribumi..
Pada 1920 diadakan Cooperative
Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviser Voor Volks
credietzwezen diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di
Indonesia.
Pada 1965 pemerintah mengeluarkan
Undang-undang No. 14th dimana perinsip NASAKOM di terapkan di koperasi. Tahun
ini juga dilaksankan munaskop II di Jakarta.
Organisasi
perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha
dan petani ekonomi lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah
darat. Cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan mereka. Dengan demikian pemerintah dapat
menyalurkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan
pengertian dan fungsi koperasi di kalangan masyarakat diadakan penerangan dan
pendidikan kader-kader koperasi.
B. Pengertian
Koperasi
a. Pengertian Koperasi
Menurut Istilah
Pengertian
koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan
”operation” (operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja
sama. Sedangkan pengertian umum, Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang
yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan
kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
b. Pengertian Koperasi
Menurut Undang – Undang
UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)
Koperasi
adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
c. Pengertian Koperasi
Menurut Para Ahli
Berikut ini pengertian koperasi menurut para ahli :
1. Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi
adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas
mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri
sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan
kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan
mereka terhadap organisasi.
2. R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi
adalah perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak
bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
3. Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi
adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh
anggota yang juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka
atas dasar nir laba atau dasar biaya.
Jadi,
Koperasi adalah Asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama
atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih
besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara
demokratis oleh anggotanya.
C.Konsep Koperasi
a. Konsep Koperasi
Barat
merupakan orgaisasi swasta yang dibentuk secara sukarela
oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi
kepentingan anggota.
b. Konsep Koperasi
Sosialis
menurut konsep ini koperasi tidak berdiri sendiri tetapi
merupakan subsistem dari system sosialisme.
c. Konsep Koperasi
Negara Berkembang
koperasi sudah berkembang dengan cirri tersendiri yaitu
dominasi campur tangan pemerintah dalam pebinaan dan pengembangan.
D. Lambang Koperasi
Lambang Koperasi Indonesia memiliki arti:
1. Roda
Bergigi, melambangkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.
2. Rantai,
memiliki makna ikatan kekeluargaan, persatuan, dan persahabatan yang kokoh.
3. Padi dan
Kapas, melambangkan kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara
umum yang diusahakan oleh koperasi.
4. Timbangan,
menggambarkan keadilan sosial bagi salah satu dasar kopersi.
5. Bintang dan
Perisai, yang merupakan lambang dari PANCASILA yang berarti landasan ideal
koperasi.
6. Pohon
Beringin, menggambarkan simbol kehidupan yang memiliki sifat kemasyarakatan dan
kepribadian Indonesia yang berakar kokoh.
7. Koperasi
Indonesia, melambangkan kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
8. Warna Merah
dan Putih, menggambarkan sifat nasional Indonesia.
E. Ciri-ciri Koperasi :
Beberapa ciri dari koperasi ialah :
1. Terdiri
dari perkumpulan orang.
2. Pembagian
keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
3.
Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki
kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
4. Modal
tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
5. Tidak
mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan
prinsip kebersamaan.
F. Unsur-unsur
Koperasi
Unsur-unsur yang terkandung dalam koperasi sabagai berikut:
a.
Mengusahakan keutuhan barang dan jasa untuk perbaikan kehidupan
anggotanya.
b.
Berasaskan kekeluargaan.
c.
Bertujuan menyejahterakan anggotanya khususnya dan masyarakat pada
umumnya.
d.
Keanggotaannya bersifat sukarela.
e.
Pembagian SHU secara adil dan besarnya sesuai dengan usahanya
masing-masing.
f.
Kekuasaan tertinggi di tangan rapat anggota.
g. Berusaha
mendidik dan menumbuhkan kesadaran berkoperasi anggota.
G. Fungsi dan Peran Koperasi
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan
peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini :
1.
Membangun dan mengembangkan potensi serta
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial. Potensi dan kemampuan ekonomi
para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan
kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat
membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki
peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial
anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
2.
Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. Peningkatan kualitas kehidupan hanya
bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun
dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat
disekitarnya.
3.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional. Koperasi adalah satu-satunya
bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti
itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan
memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat
tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien.
4.
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam
sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk
mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi
lainnya. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki
usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat
mengemban amanat dengan baik.
H. Peranan Koperasi
dalam Perekonomian Indonesia
Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia dapat
dibedakan menjadi peranan segi ekonomi sebagai berikut:
a.
Membantu anggota meningkatkan penghasilan
sehingga secara tidak langsung ikut serta meningkatkan taraf hidup rakyat.
b.
Meningkatkan pendapatan secara adil dan merata.
c.
Ikut mengembangkan daya cipta, daya usaha
orang-orang secara individu maupun sebagai kelompok.
d.
Memperluas lapangan kerja dan meningkatkan
produksi masyarakat.
Peranan segi sosial sebagai berikut:
1.
Meningkatkan pendidikan dan ketrampilan anggota.
2.
Membantu membentuk masyarakat yang bertanggung
jawab yang mampu menyelesaikan masalah sendiri.
I. Prinsip Koperasi
Menurut
Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992, Pasal 5 Ayat 1 dan Ayat 2, Koperasi
melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut:
1.
Prinsip ke dalam
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka,
Sifat kesukarelaan dalam keanggotaan koperasi mengandung
makna bahwa:
-
Menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan
oleh siapapun.
-
Seseorang dapat mengundurkan diri dari
koperasinya sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi
Sifat terbuka mengandung makna dalam keanggotaan tidak
dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun.
2.
Prinsip ke luar
·
Pendidikan perkoperasian
Untuk meningkatkan kemampuan manajemen dan
terlaksananya prinsip-prinsip koperasi, maka penting sekali anggota, pengurus
dan karyawan koperasi ditingkatkan pemahaman, kesadaran dan keterampilannya
melalui pendidikan. Besarnya biaya pendidikan ditetapkan oleh anggota dalam
rapat anggota.
·
Kerjasama antar koperasi
Koperasi dapat bekerjasama dengan
koperasi-koperasi lain di tingkat lokal, nasional ataupun internasional. Di
Indonesia, koperasi-koperasi primer bisa membentuk pusat dan induk di tingkat
regional dan nasional.
J. Tujuan Koperasi
Berdasarkan bunyi pasal 3 UU No. 25/1992, tujuan koperasi Indonesia
dalam garis besarnya meliputi tiga hal sebagai berikut :
a)
Untuk memajukan kesejahteraan anggotanya;
b)
Untuk memajukan kesejahteraan masyarakat; dan
c)
Turut Serta membangun tatanan perekonomian
nasional.
K. Landasan Koperasi Indonesia
Sesuai dengan UUD 1945, maka dalam
UU no. 12 tahun 1967 (UU Perkoperasian yang lama), tentang Pokok-Pokok
Perkoperasian, Pasal 2 menyebutkan tentang landasan koperasi sebagai berikut:
1. Landasan Idiil
Landasan idiil koperasi Indonesia adalah
Pancasila. Dimana kelima sila dari Pancasila tersebut harus dijadikan dasar
dalam kehidupan koperasi di Indonesia. Dasar idiil ini harus diamalkan oleh
seluruh anggota maupun pengurus koperasi karena pancasila disamping merupakan
dasar negara juga sebagai falsafah hidup bangsa dan negara Indonesia.
2. Landasan Struktural
Landasan struktural koperasi
Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai landasan geraknya adalah
Pasal 33 Ayat (1), Undang-Undang Dasar 1945 serta penjelasannya. Menurut Pasal
33 Ayat (1), Undang-Undang Dasar 1945: Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama atas asas kekeluargaan. Dari rumusan tersebut pasal 33 tercantum dasar
demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua untuk semua di bawah pimpinan
atau pemilikan anggota-anggota masyarakat.
3. Landasan Mental
Landasan mental koperasi Indonesia
adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi. Landasan itu mencerminkan dari
kehidupan bangsa yang telah berbudaya, yaitu gotong royong. Setia kawan
merupakan landasan untuk bekerjasama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
4.Landasan Operasional
Landasan Operasional koperasi
Indonesia adalah ketentuan-ketentuan operasional yang harus di taati dan
dipatuhi oleh anggota, pengurus, manajer, dan karyawan koperasi dalam
melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawab dalam koperasi. Landasan
operasional koperasi berupa undang-undang dan peraturan-peraturan yang
disepakati secara bersama. Berikut ini landasan operasional Koperasi Indonesia
:
a.
UU No. 25 Tahun 1992 tentang Pokok-Pokok
Perkoperasian.
b.
Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga
(ART) Koperasi.
L. Bentuk Koperasi
Koperasi terdiri dari dua
bentuk, yaitu Koperasi Primer dan Koperasi
Sekunder. Koperasi Primer adalah
Koperasi yang beranggotakan orang seorang,
yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya
20 (dua puluh) orang. Koperasi primer memiliki otonomi untuk mengatur sendiri
jenjang tingkatan, nama, dan norma-norma yang mengatur kehidupan koperasi
sekundernya.
Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang beranggotakan badan-badan
hukum koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi yang
telah berbadan hukum. Koperasi sekunder didirikan dengan tujuan untuk
meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi
primer dalam menjalankan peran dan fungsinya. Oleh sebab itu, pendirian
koperasi sekunder harus didasarkan pada kelayakan untuk mencapai tujuan
tersebut.
M. Cara Mendirikan Koperasi
a. Syarat pendirian koperasi
§
Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya
20 (duapuluh) orang;
§
Koperasi Sekunder dibentuk oleh
sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi;
§
Dibuat dengan akta pendirian yang memuat
anggaran dasar;
§
Berkedudukan di wilayah Indonesia;
b. Persiapan Mendirikan Koperasi :
1.
Anggota masyarakat yang akan mendirikan koperasi
harus mengerti maksud dan tujuan berkoperasi serta kegiatan usaha yang akan
dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat
sebesar-besarnya bagi anggota.
2.
Agar orang-orang yang akan mendirikan koperasi
memperoleh pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, managemen,
prinsip-prinsip koperasi dan prospek pengembangan koperasinya, maka mereka
dapat meminta penyuluhan dan pendidikan serta latihan dari Kantor Departemen
Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Setempat.
c. Rapat Pendirian
Proses pendirian sebuah koperasi diawali dengan
penyelenggaraan Rapat Pendirian Koperasi oleh anggota masyarakat yang menjadi
pendirinya
Hal - Hal yang dibicarakan dalam Rapat:
·
ü Tujuan mendirikan koperasi
·
ü Kegiatan usaha yang hendak dijalankan
·
ü Menetapkan modal yang akan disetor kepada
koperasi diantaranya dari simpanan pokok dan simpanan wajib
·
ü Memilih nama-nama pengurus dan pengawas
koperasi
·
ü Menyusun anggaran dasar
d. Prosedur permohonan
pengesahan :
·
Adanya permohonan tertulis dari para pendiri
dengan dilampiri akta pendirian;
·
Bila permintaan pengesahan ditolak, alasan
penolakan diberitahukan kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling
lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan;
·
Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian
para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu)
bulan sejak diterimanya penolakan;
N. Kelebihan dan kelemahan koperasi
Kelebihan Koperasi Yaitu:
·
Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan
produsen.
·
Dasar sukarela, orang terhimpun dalam koperasi
atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela.
·
Usaha koperasi tidak hanya diperuntukkan kepada
anggotanya saja, tetapi juga untuk masyarakat pada umumnya
·
Koperasi dapat melakukan berbagai usaha
diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat
·
Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan koperasi
dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota
Kekurangan Koperasi Yaitu:
·
Koperasi sulit berkembang karena keterbatasan
dibidang permodalan.
·
Kemampuan tenaga professional dalam pengelolaan
koperasi.
·
Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas
dan anggotanya.
·
Tidak semua anggota koperasi berperan aktif
dalam pengembangan koperasi.
·
Koperasi identik dengan usaha kecil sehingga
sulit untuk bersaing dengan badan usaha lain.
Comments
Post a Comment