Pengertian Hukum, Hukum Ekonomi, Subjek dan Objek Hukum, Contoh Kasus Hukum Ekonomi
1. Pengertian Hukum
Hukum adalah sistem yang
terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Dari bentuk
penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai
cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap
kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang
berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum
menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi
manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan
dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari
pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat
negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan
militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan
jauh lebih baik daripada dibandingkan dengan peraturan tirani yang
merajalela."
Berikut pendapat para tokoh mengenai definisi hukum.
1. Aristoteles
:
"Particular
law is that which each community lays down and applies to its own member.
Universal law is the law of nature".
2. Grotius
:
"Law
is a rule of moral action obliging to that which is right".
3. Hobbes
:
"Where
as law, properly is the word of him, that by right had command over
others".
4. Prof.
Mr Dr C. van Vollenhoven :
"Recht
is een verschijnsel in rusteloze wisselwerking van stuw en tegenstuw".
2.
Pengertian
Hukum Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam
memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya
ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat
pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau
pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam
kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum Ekonomi menurut para ahli:
1. Soedarto, Pengertian Hukum Ekonomi ialah
keseluruhan peraturan, khususnya yang telah dibuat oleh pemerintah atau badan
pemerintah, baik itu secara langsung maupun tidak langsung bertujuan untuk
mempengaruhi perbandingan ekonomi di pasar-pasar, yang terwujud dalam
perundangan perekonomian. Dalam perundangan itu diatur kehidupan ekonomi dari
negara termasuk rakyatnya.
2. Rochmat
Soemitro mengungkapkan bahwa Pengertian Hukum Ekonomi merupakan sebagian dari
keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu
personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi
masyarakat yang saling berhadapan.
Dari
pengertian hukum ekonomi yang disampaikan para pakar diatas, dapat disimpulkan
bahwa Pengertian Hukum Ekonomi adalah keseluruhan kaidah hukum yang mengatur
dan mempengaruhi segala sesuatu yang berkaitan dengan dan kehidupan
perekonomian nasional negara, baik kaidah hukum yang bersifat privat maupun
publik, tertulis dan tidak tertulis, yang mengatur kegiatan dan kehidupan
perekonomian nasional negara.
Lahirnya
hukum ekonomi disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.
Dalam hal ini, hukum berfungsi membatasi dan mengatur kegiatan-kegiatan ekonomi
dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan
kepentingan masyarakat.
Hukum
ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.) Hukum
ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai
cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum
perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum
ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara
pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak
asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
3.
Subjek
dan Objek Hukum
A.
Subjek
Hukum
1.
Subjek Hukum Manusia
Setiap orang yang mempunyai kedudukan
yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai
subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Ada juga golongan manusia yang tidak dapat
menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum yaitu
:
a.
Anak yang masih dibawah umur, belum
dewasa, dan belum menikah.
b. Orang
yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
2.
Subjek Hukum Badan Usaha
Suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat
oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan usaha
mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
a. Memiliki
kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
b. Hak
dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
B.
Objek Hukum
Objek hukum adalah
segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam
suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang
dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Jenis objek hukum yaitu berdasarkan
pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni
benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak
kebendaan (Immateriekegoderan). Berikut ini penjelasannya :
1.
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan
(Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba,
dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud. Yang
meliputi :
a. Benda
bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak
dapat dihabiskan
b. Benda
tidak bergerak
2.
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
Benda yang bersifat tidak kebendaan
(Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja
(tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu
kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.
3.
Hak Kebendaan yang Bersifat sebagai Pelunasan Utang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai
pelunasan utang adalah hak jaminan yang melekat pada kreditur yang memberikan
kewenangan kepadanya untuk melakukan ekekusi kepada benda melakukan yang
dijadikan jaminan, jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi
(perjanjian).
Dengan demikian hak jaminan tidak dapat
berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan
(accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang
(perjanjian kredit).
4.
Contoh
Hukum Ekonomi :
1. Jika
harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain
biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila
pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan
harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang
berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika
nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya
berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya
harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam
negeri maupun luar negeri.
5. Semakin
tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan
terjadi penurunan jumlah permintaan barang
dan jasa secara umum.
6. Perbutan
Hak, seperti stasiun TV TPI yang telah berganti nama menjadi MNC TV.
Daftar Pustaka
Buku Pengantar Ilmu Hukum R. Soeroso, S.H.
Comments
Post a Comment